Dugaan Jual Beli Proyek Pokir Pimpinan DPRD Tebo Menyeruak
KILASRIAU.com - Ketua Pekat IB, Hafizan Romy Faisal, mengungkapkan bahwa ada dugaan penyalahgunaan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) sebesar Rp50 miliar yang diperuntukkan bagi tiga pimpinan DPRD Tebo.
Romy menyebut sebagian kegiatan fisik dari Pokir tersebut sudah dikontrak, sebagian lagi masih dalam proses tayang di LPSE Tebo.
Dari kegiatan fisik tersebut, rata-rata dikerjakan oleh kontraktor titipan dari Pimpinan DPRD Tebo dengan cara meminjam perusahaan dari luar Kabupaten Tebo.
- Syahrul Aidi Fasilitasi Kerjasama Pemprov Riau dengan Jepang: Pendidikan, Tenaga Kerja Hingga Investasi
- Bupati Inhil Sampaikan KUA dan PPAS APBD 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD
- DPRD Inhil Apresiasi Sikap tegas DKUPP dalam penegakan aturan dan mengurangi kebocoran Retribusi
- Komisi III DPRD Riau Tetap Yakin, Ada Saham Yayasan Riau Makmur di PT Riau Pos: Tunggu Pembuktian di Akte Yayasan dan PT Gading Cempaka Utama
- Sekda Inhil Hadiri Paripurna ke-15, Masa Persidangan VI Ditutup dan Persidangan VII Dibuka
Romy mengatakan, penggunaan perusahaan dari luar Tebo diduga sengaja dilakukan untuk mengelabuhi aparat penegak hukum (APH) agar tidak mencium adanya jual beli proyek dari Pokir pimpinan dewan tersebut. Dan kami mendapatkan informasi yang terpercaya bahwa 3 pimpinan DPRD Tebo itu telah mengambil uang duluan dari para kontraktor untuk modal sebagai caleg pada saat pileg lalu.
Romy pun meminta kepada APH untuk menyelidiki dugaan tersebut, menyebutkan bahwa anggaran untuk tender saja mencapai 50 miliar.
Dan kata dia, jika ditambah dengan paket-paket kecil, totalnya mungkin melebihi 50 miliar untuk Pokir pimpinan DPRD Tebo.
“Ini membingungkan. Pokir pimpinan dewan kok bisa sampai 50 miliar lebih. Tolong APH usut ini karena terindikasi ada jual beli proyek dari Pokir ini,” pungkasnya.
Kemudian Romy mengatakan akan membuat laporan dan aksi ke kantor APH dalam waktu dekat ini.

Tulis Komentar